Kamis, 04 Maret 2010

Dirjen P2PL Kementerian Kesehatan Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp(K), MARS, DTM&H, DTCE, pagi ini (24/02/2010) meninjau lokasi banjir di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Menurut Prof. Tjandra, genangan air sudah surut namun lumpur masih terdapat di dalam rumah dan di jalan-jalan sehingga masyarakat dibantu oleh TNI bersama-sama membersihkan endapan lumpur tersebut, bahkan disebagian lokasi membutuhkan alat berat seperti traktor untuk membersihkannya. Bila lokasi telah layak huni, maka akan dilakukan penyuluhan, kaporitisasi, spraying, dan lain-lain.

Saat meninjau ke lokasi pengungsian yang menampung hampir 1000 orang, secara umum kondisinya relatif baik, air tersedia, WC jumlahnya memadai, kebersihan cukup layak, dan ketika warga diajak berdialog, tidak ada yang mengeluhkan kondisi tempat pengungsian, ujar Prof. Tjandra.

Dirjen P2PL juga mendatangi 2 lokasi pengobatan keliling yang dilakukan oleh beberapa Puskesmas secara bergiliran dan keduanya berjalan lancar. Obat-obatan tersedia dan antusiasme masyarakat pun tinggi. Walaupun sejauh ini tidak ada peningkatan kasus penyakit yang bermakna, kegiatan surveillans terus dilakukan.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@puskom.depkes.go.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , kontak@puskom.depkes.go.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it .

Mengenai Saya

CILEGON, BANTEN, Indonesia

TUGAS DAN FUNGSI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN

TUGAS POKOK KANTOR KESEHATAN PELABUHAN

KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara. (Pasal

2 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN)


FUNGSI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KKP menyelenggarakan 16 (enam belas) fungsi (Pasal 3 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 356/MENKES/ PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN) :


1. pelaksanaan kekarantinaan
2. pelaksanaan pelayanan kesehatan;
3. pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
4. pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali;
5. pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi, dan kimia;
6. pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional;
7. pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk;
8. pelaksanaan, fasilitasi, dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
9. pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor;
10. pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya;
11. pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
12. pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
13. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
14. pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan;
15. pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
16. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KKP